IGI Aceh Barat Daya Lakukan Audiensi dengan PJ Bupati terkait TPG, THR, dan Gaji-13 Guru Tahun 2024

IGI Aceh Barat Daya Lakukan Audiensi dengan PJ Bupati Aceh Barat Daya


IGI Aceh Barat Daya | Pada hari Kamis, 13 Februari 2025, pukul 15.00 WIB, bertempat di Kantor Bupati Abdya. Pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh Barat Daya mengadakan audiensi dengan Pejabat (PJ) Bupati Ir Sunawardi, Msi. Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua IGI, M. Taufik, yang didampingi oleh pengurus harian IGI seperti Zulbaili, Ilham Saputra, Intan, Fira, Fera, dan lainnya. Audiensi ini membahas beberapa masalah yang sangat penting terkait dengan kesejahteraan guru di Kabupaten Aceh Barat Daya, khususnya mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji-13 untuk tahun 2024.

Pada audiensi tersebut, M. Taufik menyampaikan bahwa pada tahun 2024, seluruh Guru PNS/PPPK di Kabupaten Aceh Barat Daya seharusnya menerima 100% TPG, THR, dan Gaji-13. Namun, hingga saat ini dana tersebut belum diterima oleh para guru SD dan SMP setempat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Badan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya, dana yang dimaksudkan dalam poin 1 telah masuk ke Rekening Kas Daerah (KASDA) Kabupaten Aceh Barat Daya pada akhir 2024. Dana tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2024, yang ditandatangani pada 16 November 2024, yang mengatur dukungan pendanaan untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN di daerah.

Meskipun dana tersebut sudah masuk ke KASDA, menurut informasi yang diperoleh IGI, pada akhir Desember 2024 dan awal Januari 2025, audiensi yang dilakukan dengan Badan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya membenarkan bahwa dana tersebut telah tersedia. Namun, Plh. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan pada 22 Januari 2025 bahwa dana TPG, THR, dan Gaji-13 tahun 2024 tidak dimasukkan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Disdikbud Kabupaten Aceh Barat Daya untuk tahun 2025.

Lebih lanjut, Badan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya mengingatkan bahwa apabila dana TPG, THR, dan Gaji-13 tersebut tidak dimasukkan dalam DPA 2025, maka seharusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat Daya segera berkonsultasi dengan Bendahara Badan Keuangan untuk memasukkan dana tersebut dalam DPA 2025 (Revisi atau Perubahan). Hal ini penting agar proses pembayaran kepada guru-guru PNS/PPPK dapat segera diproses dan mereka dapat menerima hak-haknya tanpa penundaan lebih lanjut.

Pengurus IGI Kabupaten Aceh Barat Daya mengharapkan perhatian serius dari pihak pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti masalah ini demi kesejahteraan dan motivasi guru dalam menjalankan tugas mereka. IGI juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana agar hak-hak guru tidak terabaikan.

Diharapkan, audiensi ini dapat membawa solusi yang tepat bagi para guru di Aceh Barat Daya, sehingga mereka dapat memperoleh TPG, THR, dan Gaji-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil dari audiensi itu pun PJ Bupati telah menerima laporan dari IGI dan siap untuk menindaklanjuti.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa anggaran tersebut pasti akan tetap dicairkan karena anggaran tersebut memang sudah ditetapkan pagu alokasinya sehingga tidak mungkin dialihkan ke kegiatan yang lain. Yang jelas ia menyarankan untuk tetap bersabar dan menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah ungkapnya.




#IGI_AcehBaratDaya #Audiensi #Guru #TPG #THR #Gaji13 #KesejahteraanGuru

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama