![]() |
| WBTB Bahasa Simeulue (Bahasa Simolol) |
Simeulue | Bahasa Simolol dari Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Penetapan tersebut tertuang dalam sertifikat bernomor 021/WB/KB.00.01/2025 yang diterbitkan di Jakarta pada 15 Desember 2025.
Pada sertifikat tersebut dijelaskan bahwa Bahasa Simolol ditetapkan sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Indonesia sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan bahasa dan identitas budaya masyarakat Simeulue yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Penetapan ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi berbagai pihak, terutama Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama komunitas budaya Rumpun Simolol Bersatu (RSB) yang selama ini aktif melakukan pelestarian bahasa, tradisi, serta identitas budaya masyarakat Simolol.
Proses pengusulan WBTb Bahasa Simolol juga mendapat dukungan akademik dan kajian mendalam dari pakar sekaligus maestro bahasa Simeulue, Hasanul Amri, S.Pd., M.Pd., Gr. Melalui penelitian, dokumentasi bahasa, pengumpulan data sejarah, hingga penyusunan naskah akademik, Hasanul Amri dinilai memiliki kontribusi penting dalam memperkuat argumentasi ilmiah terhadap eksistensi Bahasa Simolol sebagai warisan budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Bahasa Simolol merupakan salah satu identitas budaya penting masyarakat Simeulue yang tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi media pewarisan nilai-nilai adat, sejarah, kearifan lokal, sastra lisan, serta pengetahuan tradisional masyarakat pesisir dan kepulauan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue menyampaikan bahwa penetapan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pelestarian bahasa daerah di tengah arus modernisasi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong program dokumentasi, pembelajaran muatan lokal, serta revitalisasi bahasa Simolol kepada generasi muda.
Sementara itu, Rumpun Simolol Bersatu menilai pengakuan ini menjadi kebanggaan besar bagi masyarakat Simolol di mana pun berada. Pengakuan negara terhadap Bahasa Simolol diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga bahasa ibu sebagai bagian dari jati diri budaya bangsa.
Hasanul Amri juga menyampaikan bahwa pelestarian bahasa daerah bukan hanya menjaga kata-kata, tetapi menjaga sejarah, cara pandang hidup, dan identitas suatu masyarakat. Menurutnya, Bahasa Simolol memiliki kekayaan kosakata, ungkapan adat, serta tradisi lisan yang sangat berharga dan perlu diwariskan kepada generasi berikutnya.
Dengan ditetapkannya Bahasa Simolol sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, masyarakat Simeulue diharapkan semakin aktif menjaga, menggunakan, dan mengembangkan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari, pendidikan, serta kegiatan budaya, sehingga keberadaannya tetap lestari sepanjang masa.

Posting Komentar