Sejarah Penamaan Kabupaten Simeulue

 

Tokoh Pemekaran Kabupaten Simeulue

Nama Simeulue memiliki sejarah panjang dengan latar historis yang unik. Pada abad ke-17 Simeulue dikenal dengan nama Pulo "U" (Pulau Kelapa) yang merupakan wilayah kekuasaan Sultan Iskandar Muda. Kemudian Teungku Khalilullah, seorang ulama yang diutus oleh Sultan Iskandar Muda ke Pulo "U" untuk menyebarkan ajaran Islam mengganti nama Pulo "U" menjadi Pulau Simeulue yang diambil dari nama istrinya yaitu “Putri Si-Meulue (Putri Si-Maloer).” Sejarah Simeulue tidak terlepas dari sejarah Kesultanan Aceh Darussalam. Islam memasuki daerah ini selama abad ke-17 ketika wilayah ini berada di bawah kekuasaan kesultanan Aceh Darussalam. Pada periode ini, sejarah orang Simeulue tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kerajaan Aceh Darussalam. Islam di Simeulue pertama sekali dibawa oleh seorang ulama yang bernama Khalilullah alias Syeik Leubeh Naler, yang di Simeulue dikenal dengan gelar Teungku Di Ujung (Roesli, 2017).

Khalilullah yang berasal dari Minangkabau melakukan perjalanan menuju Mekkah untuk menunaikan haji, dalam perjalanannya Khalilullah singgah di Aceh dan mengunjungi Istana Kesultanan Aceh Darusalam. Beliau berjumpa dengan Sultan Aceh kala itu Sultan Iskandar Muda. Dalam silaturahminya, Sultan Aceh menyarankan kepada Khalilullah agar niat melaksanakan hajinya diganti dengan mengislamkan sebuah pulau yang bernama Pulo U. Khalilullah menerima saran Sultan Aceh tersebut namun ia tidak mengetahui jalan menuju Pulo U tersebut. Sultan Aceh langsung memerintahkan seorang gadis bernama Si Meulur yang berasal dari Pulo U untuk memberi petunjuk jalan, karena dikhawatirkan akan menyebabkan fitnah, maka Teungku Khalilullah dan Putri Meulur dinikahkan (Sanny, 2007).

Hal yang menyebabkan Sultan Iskandar Muda memerintahkan Teungku Khalilullah untuk mengislamkan Pulo U tersebut karena pulau tersebut telah dikuasai oleh seseorang yang bernama Raja Songsong Bulu dan menyebarkan ajaran sesat. Ketika Teungku Khalilullah dan Putri Meulur tiba di Pulo U, terjadi peperangan antara Songsong Bulu melawan Teungku Khalilullah. Namun, peperangan tersebut bukanlah perang bersenjata, melainkan perang ilmu sihir (Sanny, 2007). Kedua belah pihak melaksanakan perjanjian jika salah satu dari mereka menang akan menguasai pulau itu dan yang kalah harus menerima permintaan dari yang menang (Ali Fahmi, 2008). Peperangan yang terbilang sangat sederhana, yaitu dengan memasak air di dalam lautan, dll. Teungku Khalilullah menang dan meminta Raja Songsong Bulu untuk mengizinkannya menyebarkan agama Islam di Pulo U, dan mengislamkan seluruh masyarakat yang ada di pulau "U," pada masa kekuasaannya Teungku Khalilullah mengganti nama Pulo U menjadi Pulau Simeulue yang diambil dari nama istrinya yaitu “Putri Si Meulur” (Sanny, 2007).

Setelah Islam berkembang di Simeulue atas usaha Tengku Khalilullah pada awal abad ke-17 penduduk yang sebelumnya hidup bersuku-suku terikat dalam suatu ikatan keyakinan (Islam). Untuk menjamin kehidupan yang teratur dan damai dibentuk kerajaan yang berdasarkan bano (daerah), yaitu: Bano Simolol (Simeulue), Bano Tapah (Teupah), Bano Alang (Salang), Bano Leukon, dan Bano Sigulai. Peningkatan status Simeulue menjadi kabupaten melalui prakarsa sejumlah tokoh dan segenap komponen masyarakat berhasil memberikan nama kabupaten yang sedang diperjuangkan itu, yaitu "Kabupaten Simeulue". Nama ini diambil mengikuti sejarah perubahan nama pulau tersebut pada masa kepemimpinan Tengku Khalilullah. Sebelumnya, pulau ini dikenal dengan nama Pulau "U", namun diubah menjadi Simeulue oleh Tengku Khalilullah, yang mengambil nama tersebut dari istrinya, Putri Si Meulur atau Putri Simaloer. Perubahan nama ini mencerminkan pengaruh adat dan sejarah lokal yang mendalam sejak zaman Tengku Khalilullah (Tengku Diujung) hingga saat ini, (SEKRETARIAT MAJELIS ADAT ACEH, 2023). Tonggak sejarah perjuangan ini dimulai sejak Kongres Rakyat Simeulue yang sedianya dilaksanakan pada tahun 1956, namun terkendala saat itu dan baru dilaksanakan pada tahun 1957. Salah satu bukti sejarah yang masih ada saat ini adalah dokumen Hasil Putusan Kongres Rakyat Kewedanaan Simeulue (Dok Rasmal Kahar) dan sebuah spanduk usang pelaksanaan kongres tersebut yang telah lusuh dimakan usia. Saat itu Gubernur Aceh, Prof. Ali Hasjmi melakukan kunjungan ke Simeulue pada tahun 1957 sebagai wujud dukungan beliau terhadap isi pernyataan Kongres Rakyat Simeulue dalam upaya peningkatan status Simeulue.

Kemudian pada tahun 1963 kembali diadakan musyawarah Luan Balu Kecamatan Teluk Dalam dan dilanjutkan Musyawarah Rakyat Simeulue dan tahun 1980, hasil semua pertemuan tersebut hanya ada satu kata dan satu tekad bahwa Simeulue harus berubah status menjadi Kabupaten Otonom. Seiring dengan perjalanan waktu, perjuangan tetap diteruskan oleh tokoh-tokoh masyarakat Simeulue, sehingga atas perjuangan yang begitu gigih dan tak kenal lelah tersebut, kita memperoleh dukungan dari berbagai pihak yaitu dari DPRD Tingkat I Aceh dan DPRD Tingkat II Aceh Barat. Akhirnya, hasil dari semua kunjungan tersebut serta niat dan doa yang tulus dari seluruh masyarakat Simeulue, Presiden Republik Indonesia Soeharto pada tanggal 13 Agustus 1996 menandatangani PP 53 tahun 1996 tentang peningkatan status wilayah Pembantu Bupati Simeulue menjadi Kabupaten Administratif Simeulue. Selanjutnya pada tanggal 27 September 1996 bertempat di DPRD Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Kabupaten Administratif Simeulue diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Bapak Yogie S. Memet.

Simeulue telah berubah status meskipun masih bersifat administratif, seluruh masyarakat menyambut gembira disertai rasa syukur menggema dari Ujung Batu Belayar hingga batu Si Ambung-Ambung. Kabupaten yang dianggap mimpi oleh sebagian masyarakat selama ini telah hadir nyata dalam kehidupan masyarakat Simeulue. Status baru ini telah menambah semangat yang tinggi untuk berjuang menggapai satu tahap lagi yaitu daerah otonom.

Untuk mencapai usaha itu segala potensi dikerahkan, pikiran dan tenaga dicurahkan, keringat bercucuran dimana semua anak pulau bahu membahu dan disertai dengan doa yang senantiasa dipanjatkan demi sebuah cita-cita. Akhirnya Allah SWT mengabulkan apa yang diinginkan, sehingga melalui UU No. 48 Tahun 1999 lahirlah Kabupaten Simeulue dan Kabupaten Bireun sebagai Kabupaten Otonom dalam khazanah Pemerintahan Indonesia.

Kemudian pada tanggal 12 Oktober 1999 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Ad Interim Faisal Tanjung meresmikan lahirnya Kabupaten Simeulue dan tanggal inilah yang dijadikan sebagai hari jadi Kabupaten Simeulue yang setiap tahunnya diperingati, (simeuluekab.go.i, 2024).

Post a Comment

أحدث أقدم