- Guru disahkan sebagai profesi.
- Pemisahan secara utuh antara guru dan dosen.
- Keharusan dibentuknya organisasi profesi guru.
- Lahirnya Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Perlindungan guru meliputi perlindungan hukum, Perlindungan Profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Ikatan Guru Indonesia yang sejak lahirnya berkomitmen pada peningkatan kompetensi guru terasa begitu sejalan dengan UU Guru dan Dosen. IGI memang lahir dari guru, dikelola oleh guru, dipimpin oleh guru. Secara administrasi IGI pun sudah terdaftar di Kemenkumham 2009 dan kembali diperbaharui kepengurusannya tahun 2016.
Sebagai cikal bakal organisasi profesi guru, IGI mengarahkan dirinya menjadi organisasi profesi sesuai tuntutan UU. IGI telah membentuk organsisi mata pelajaran dibawah IGI yang disebut Ikatan Guru Mata Pelajaran (IGMP). Ikatan Guru Mata Pelajaran inilah yang akan menjadi ujung tombak pelatihan guru di seluruh Indonesia.
Seluruh pengurus Ikatan Guru Mata Pelajaran ini haruslah dipastikan guru yang mengajar di kelas bukan dosen, bukan birokrat apalagi sekedar pemerhati pendidikan. Seluruh pengurus IGMP di semua tingkatan haruslah guru profesional, guru yang telah melewati semua persyaratan menjadi guru profesional. Inilah yang oleh IGI dimaksudkan sebagai PEMURNIAN ORGANISASI GURU.
Saat ini, IGI tengah membangun IGI-Samsung Smart Learning Centre di Makassar yang akan melatih guru mata pelajaran secara berkala dalam ribuan angkatan. Di semua daerah pun IGMP dituntut untuk secara rutin melakukan upaya pengembangan kompetensi guru. Dalam panduan orgnanisasi IGMP akan mengatur bahwa IGMP yang dalam enam bulan berturut-turut tidak melakukan upaya peningkatan kompetensi guru akan dibekukan. Pengurus Daerah diharapkan mampu mendorong, mengembangkan dan bersama-sama IGMP ini meningkatkan kompetensi guru Indonesia.
Posting Komentar